Jumat, 09 Desember 2011

PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI
SARJANA PENDIDIKAN












Disusun Oleh
Drs. Lamijan, SH, M.Si
Dosen Metodologi Penelitian






FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
UNDARIS
2011




PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI
SARJANA PENDIDIKAN

A. PENDAHULUAN
Seorang mahasiswa diwajibkan menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi bila akan menyelesaikan studi kesarjanaannya. Skripsi merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa berdasarkan hasil penelitian lapangan atau penelitian kepustakaan. Untuk dapat menulis skripsi secara baik, seorang mahasiswa harus memiliki dua kemampuan yaitu:
(1) Mampu menyusun Proposal Penelitian.
(2) Mampu menyusun Laporan Penelitian.
Banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mengerjakan kedua hal tersebut diatas. Oleh karena itu, Pedoman Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa dalam menyusun proposal penelitian, dan juga menyusun laporan hasil penelitian yang dilakukannya. Di samping itu, diharapkan pula pedoman ini dapat membantu para Dosen Pembimbing Skripsi dalam memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswanya. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah agar ada kesamaan pedoman dan pandangan dalam penulisan Skripsi bagi mahasiswa di lingkungan FKIP UNDARIS.
Pedoman Penulisan Skripsi ini berturut-turut hendak memaparkan tentang :
(1) Penyusunan proposal skripsi
(2) Cara merujuk dan menulis daftar rujukan
(3) Penulisan laporan penelitian untuk Skripsi.

B. PENYUSUNAN PROPOSAL SKRIPSI
Proposal Skripsi adalah rancangan penelitian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa guna menyusun suatu karya ilmiah dalam bentuk skipsi kesarjanaan. Oleh karena itu, Proposal Skripsi berisi program kerja dan teori-teori yang akan dilaksanakan dalam kegiatan penelitian di lapangan.
Pada umumnya Proposal Skripsi memuat tiga bagian pokok, yaitu: (1) Bagian Awal, (2) Bagian Isi, dan (3) Bagian Akhir. Untuk memberi kejelasan pada masing-masing bagian tersebut, berikut deskripsi tentang Skripsi.

1. BAGIAN AWAL
Bagian awal Proposal Skripsi memuat halaman judul, lembar persetujuan pembimbing, dan daftar isi.

2. BAGIAN ISI
Bagian isi Proposal Skripsi memuat tiga bagian, yaitu :

a. BAB I : PENDAHULUAN
Pada Bab Pendahuluan ini antara lain memaparkan tentang: (1) latar belakang masalah (boleh diikuti dengan pembatasan masalah), (2) perumusan masalah, (3) tujuan penelitian, (4) manfaat penelitian, dan (5) definisi operasional, (6) Sistimatika penelitian.

b. BAB II : LANDASAN TEORI
Dalam Bab Landasan Teori ini antara lain dipaparkan tentang (1) Tinjauan Pustaka, (2) Hipotesis, dan (3) Kerangka Pikir.
Tinjauan Pustaka adalah kajian teoritis yang diarahkan untuk mencari landasan teori/dalil guna memecahkan masalah yang hendak diteliti. Jadi, tinjauan pustaka ini memaparkan hal-hal yang bersifat teoritis berkaitan dengan masalah yang diteliti. Gunanya untuk memperjelas atau mempertegas masalah yang diteliti.
Hipotesis adalah dugaan yang bersifat sementara sebagai jawaban dari masalah yang hendak diteliti. Hipotesis yang dikemukakan hendaknya bertitik-tolak dari teori-teori yang dipaparkan pada tinjauan pustaka. Hipotesis berfungsi sebagai jawaban sementara terhadap masalah yang diteliti, yang nantinya akan dikonfirmasikan dengan data hasil penelitian dengan tujuan untuk membuktikan benar atau tidaknya hipotesis yang dikemukakan itu.
Setelah hipotesis dirumuskan, diikuti kerangka pikir. Kerangka pikir merupakan alur pemikiran guna memecahkan masalah yang diteliti tersebut. Jadi, kerangka pikir adalah model, cara, atau langkah-langkah yang dipakai untuk menggarap dan memecahkan masalah yang hendak diteliti. Kerangka pikir ini berfungsi untuk membantu memudahkan peneliti melakukan penelitiannya.
c. BAB III : METODE PENELITIAN
Pada Bab Metode Penelitian ini antara lain memuat hal-hal yang berkaitan dengan : (1) jenis penelitian, (2) lokasi penelitian, (3) variabel penelitian (objek penelitian), (4) populasi, sampel penelitian, dan teknik pengambilan sampel, (satuan analisis, satuan pengamatan, dan sumber informasi), (5) teknik pengumpulan data, dan (6) teknik analisis data.

3. BAGIAN AKHIR
Bagian akhir proposal skripsi antara lain memuat Daftar Rujukan dan Lampiran-lampiran. Daftar rujukan hanya memuat judul-judul buku atau pustaka yang benar-benar telah dirujuk/dikutip dalam teks skripsi. Artinya, bahan pustaka yang hanya digunakan sebagai bahan bacaan tetapi tidak dirujuk dalam teks skripsi tidak dapat dimasukkan ke dalam teksnya, semua bahan pustaka yang telah dirujuk dalam teks skripsi harus dicantumkan dalam Daftar Rujukan.
Adapun lampiran–lampiran yang perlu disertakan dalam Proposal Skripsi, antara lain:
a. Instrumen penelitian. Instrumen penelitian ini bisa berupa daftar angket, daftar pertanyaan, pedoman wawancara, alat test prestasi belajar, skala sikap, dan lain-lain yang relevan dengan metode penelitian yang digunakan.
b. Jadwal kegiatan penelitian, (mulai menyusun proposal sampai selesainya penulisan laporan hasil penelitian).
c. Anggaran biaya penelitian. Buatlah anggaran penelitian sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan penelitian yang dilaksanakan.
d. Daftar riwayat hidup (biodata) peneliti. Biodata ini sebaiknya diuraikan secara naratif sebagai kalimat yang mengalir.
Beberapa format redaksional dari bagian Proposal Skripsi tersebut (misalnya; halaman judul, halaman persetujuan, dan daftar isi) dapat dilihat pada contoh berikut ini:



















PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP
PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH KUDUS

Proposal Skripsi

Disusun Dalam Rangka Penulisan Skripsi
Guna Meraih Gelar Akademik Sarjana Pendidikan

Oleh
DIAN ISLAMI
NPM : 07310005


FAKULTAS KEGURUAN DAN KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
(U N D A R I S)
2010


HALAMAN PERSETUJUAN

JUDUL SKRIPSI : PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH KUDUS
Nama Mahasiswa : DIAN ISLAMI
N P M : 07310005
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Proposal skripsi ini telah disetujui oleh Dosen Pembimbing, pada hari……… tanggal……...2011

Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping,


Drs. Lamijan, SH, M.Si Dra. Luluk Ihyani, M.Pd

Mengetahui,
Dekan Fakultas FKIP UNDARIS,



Dra. Hj. Sri Widayati, M.Si

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 5
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Definisi Operasional …………………………………………………..
BAB II : LANDASAN TEORI 10
A. Studi Pustaka …………………………………………………….. 10
B. Penelitian Terdahulu …………….………………………………………………. 20
C. Hipotesis………………………………………………………………. 25
D. Kerangka Pikir………………………………………………………… 27

BAB III : METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian ………………………………………………………… 30
B. Lokasi Penelitian ………………………………………………………. 30
C. Variabel Penelitian …………………………………………………….. 31
D. Populasi, Sampel, dan Teknik Sampel …………………………………
E. Teknik Pengumpulan Data ……………………………………………..
F. Teknik Analisis Data ……………………………………………………

DAFTAR RUJUKAN 43
LAMPIRAN :
1. Instrumen Penelitian 45
2. Jadwal Kegiatan Penelitian 48
3. Anggaran Biaya Penelitian
4. Daftar Riwayat Hidup Peneliti
C. CARA MERUJUK PUSTAKA
Ada dua cara untuk menulis dan merujuk sumber pustaka/buku yang ditulis dalam teks artikel/karangan. Pertama menggunakan footnotes (catatan kaki), dan kedua dengan cara menyebutkannya secara terpadu dalam teks artikel.
Untuk penulisan Skripsi Sarjana FKIP UNDARIS menggunakan cara kedua, yakni menyebutkan sumber pustaka secara terpadu dalam teks artikel/naskah.

1. Cara Menulis dan Merujuk Kutipan Langsung
Berdasarkan banyak atau sedikitnya kata atau kalimat yang dikutip secara langsung, ada beberapa cara yang dapat dipakai untuk menulis dan merujuk kutipan langsung. Beberapa cara itu sebagai berikut:
a. Kutipan Kurang dari 40 Kata
Kutipan yang berisi kurang dari empat baris ditulis di antara tanda kutip (“………) sebagai bagian yang terpadu dalam teks utama, dan didahului/diikuti (tahun terbit, titik dua, dan nomor halaman yang dikutip) dalam tanda kurung setelah nama pengarangnya.
Contoh :
Soebronto (1998:19) menyimpulkan, “ada hubungan yang erat antara tingkat pendapatan orangtua dengan tingkat kesejahteraan anak-anaknya”.

b. Kutipan 40 kata atau lebih
Kutipan yang berisi empat baris atau lebih ditulis tanpa tanda kutip dan terpisah dari teks yang mendahului, ditulis 1,2 cm dari garis tepi sebelah kiri dan kanan, dan diketik dengan spasi satu (tunggal), dan didahului/diikuti (tahun terbit, titik dua, dan nomor halaman yang dikutip) setelah nama pengarang.
Contoh :
Edward Smith (1996:132) menarik disimpulkan sebagai berikut :
The placebo effect, which had been veried in previous studies, disappeared when behaviors were studied in this manner. Furthermore, the behaviors were never exhibited again, even when real drugs were administered. Earlier studies were clearly premature in attributing the results to a placebo effect.

Jika dalam kutipan terdapat paragraf baru lagi, garis barunya dimulai 1,2 cm dari tepi kiri garis teks kutipan.

c. Kutipan yang sebagian Dihilangkan
Apabila dalam kutipan mengutip langsung ada kata-kata dalam kalimat dibuang, maka kata-kata yang dibuang diganti dengan tiga titik (…).
Contoh :
Abdullah Badawi (1998:64) menyatakan, “Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah … diharapkan sudah melaksanakan kurikulum baru”.
Apabila ada kalimat yang dibuang, maka kalimat yang dibuang diganti dengan empat titik (….).
Contoh :
Nur Hasyim (1992:83) mengemukakan, “Gerak manipulatif adalah keterampilan yang memerlukan koordinasi antara mata, tangan, atau bagian tubuh lain …. Yang termasuk gerak manipulatif antara lain adalah menangkap bola, menendang bola, dan menggambar.”

2. Cara Menulis dan Merujuk Kutipan Tidak Langsung
Kutipan yang disebut secara tidak langsung atau dikemukakan dengan bahasa penulis sendiri, ditulis tanpa tanda kutip dan terpadu dalam teks utama.
Perhatikan contoh berikut :
Ahmad Salim (1996:57) tidak menduga bahwa mahasiswa tahun ketiga lebih baik prestasinya daripada mahasiswa tahun keempat.

D. CARA MENULIS DAFTAR RUJUKAN/DAFTAR PUSTAKA
Daftar Rujukan merupakan daftar yang berisi judul buku, makalah, artikel, atau bahan pustaka lainnya yang dikutip baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan-bahan yang dibaca akan tetapi tidak dikutip tidak dicantumkan dalam Daftar Rujukan, sedangkan semua bahan yang dikutip secara langsung maupun tidak langsung dalam teks harus dicantumkan dalam Daftar Rujukan.
Pada dasarnya, unsur yang ditulis dalam Daftar Rujukan secara berturut-turut meliputi : (1) nama penulis dengan urutan: nama akhir, nama awal, dan nama tengah, tanpa gelar akademik (2) tahun penerbitan, (3) judul, termasuk anak judul (subjudul), (4) kota tempat penerbitan, dan nama penerbit. Unsur-unsur tersebut dapat bervariasi tergantung jenis sumber pustakanya. Jika penulisannya lebih dari satu, cara penulisan namanya sama dengan penulis pertama.
Nama penulis yang terdiri dari dua bagian ditulis dengan urutan: nama akhir diikuti koma, nama awal (disingkat atau tidak disingkat tetapi harus konsisten dalam satu karya ilmiah), diakhiri dengan titik. Apabila sumber yang dirujuk ditulis oleh tim, semua penulisannya harus dicantumkan dalam Daftar Rujukan.
Daftar Rujukan harus diurutkan berdasarkan alphabetis nama penulis/pengarang pustaka, dan tidak diberi nomor urut. Berikut diberikan contoh penulisan Daftar Rujukan dari berbagai bacaan.

1. Rujukan dari Buku
Tahun penerbitan ditulis setelah nama penulis, diakhiri dengan titik. Judul buku ditulis dengan huruf miring, dengan huruf besar pada urutan awal setiap kata, kecuali kata hubung dan kata depan. Tepat penerbitan dan nama penerbit dipisahkan dengan titik dua ( : ).
Contoh :
Geertz, Clifford. 1992. Kebudayaan dan Agama. Yogyakarta: Kanisius.
Rahardjo, Dawam. 1988. Perekonomian Indonesia, Pertumbuhan dan Krisis. Jakarta: LP3ES
Swastha, Basu. dan Sukotjo, Ibnu. 1995. Pengantar Bisnis Modern. Yogyakarta: Liberty
Jika ada beberapa buku yang dijadikan sumber ditulis oleh orang yang sama dan diterbitkan dalam tahun yang sama juga, data tahun penerbit diikuti oleh lambang a, b, c, dan seterusnya yang urutannya secara kronologis atau berdasarkan abjad judul buku-bukunya.
Cornet, L. & Weeks, K. 1985a. Career Ladder Plans: Trens and Emerging Issues-1985. Atlanta, GA: Carrer Ladder Clearinghouse
Cornet, L. & Weeks, K. 1985b. Planing Career Ladder: Lesons from the States. Atlanta, GA: Carrer Ladder Clearinghouse
2. Rujukan dari Buku yang Berisi Kumpulan Artikel (Ada Editornya)
Seperti menulis rujukan dari buku ditambah dengan tulisan (Ed.) jika ada satu editor, dan (Eds.) jika editornya lebih dari satu, di antara nama penulis dan tahun penerbitan. Contoh:
Budiman, Arief (Ed.). 1990. States and Civil Society in Indonesia. Clayton Victoria Australia: Aristoc Press Ltd.
Booth, Anne. & Cawley, Peter Mc. (Eds.). 1990. Ekonomi Orde Baru. Jakarta: LP3ES.

3. Rujukan dari Artikel dalam Buku Kumpulan Artikel (Ada Editornya)
Nama penulis artikel ditulis di depan diikuti dengan tahun penerbitan. Judul artikel ditulis dalam tanda petik (“…”) tanpa cetak miring. Nama editor ditulis seperti nama biasa, diberi keterangan (Ed.) bila hanya satu editor, dan (Eds.) bila lebih dari satu editor. Judul buku kumpulannya ditulis dengan huruf miring, dan nomor halamannya disebutkan dalam kurung. Contoh:
Kartodirdjo, Sartono. 1987. “Peasant Mobilisation and Political Development in Soekarno’s Indonesia. dalam Christine Doran (Ed.), Indonesian Politics: a Reader. (hal. 173-204). Townsville: James Cook University of Noth Queenland.
Ancok, Djamaludin. 1989. “Validitas dan Rehabilitas Intrumen Penelitian”. dalam Masri Singarimbun & Sofian Effendi (Eds.), Metode Penelitian Survai. (hal. 122-148). Jakarta LP3ES.

4. Rujukan dari Artikel dalam Jurnal/Majalah Ilmiah
Nama penulis ditulis paling depan diikuti dengan tahun dan jurnal artikel yang ditulis dalam tanda petik (“…”) dengan cetak biasa, dan huruf besar pada setiap huruf awal kata kecuali kata hubung dan kata depan. Nama jurnal/majalah ilmiah ditulis dengan cetak miring, dan huruf awal dari setiap kata ditulis dengan huruf besar kecuali kata hubung dan kata depan. Bagian akhir berturut-turut ditulis jurnal/majalah ilmiah tahun/jilid ke berapa, nomor beberapa (dalam kurung), dan nomor halaman dari artikel tersebut, serta nama tempat penerbit dan nama lembaga penerbitannya.

Contoh:
Dwidjosumarto, Suhardjo, 2000. “Persepsi Guru terhadap Implementasi Pendidikan Sistem Ganda di Sekolah Menengah Ekonomi Atas”. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7 (1). Hal.35-42. Malang: Universitas Negeri Malang.
Lamijan. 1995. “Dampak Pilkades terhadap Peranan Kepala Desa dalam Implementasi Pembangunan”. Majalah Ilmiah Inkoma, VI (20). Hal. 5-16. Ungaran:Undaris.
Padmo, Soegiyanto. 1991. “Pengusahaan Tembakau Cerutu dan Dampaknya terhadap Masyarakat”. Prisma, 20 (3). hal. 3-14. Jakarta: LP3ES.

5. Rujukan dari Artikel dalam Koran (ada penulisnya)
Nama penulis ditulis paling depan, diikuti oleh tanggal, bulan dan tahun (jika ada). Judul artikel ditulis dalam tanda petik (“…”) dengan cetak biasa, dan huruf besar pada setiap huruf awal kata, kecuali kata hubung dan kata depan. Nama koran ditulis dengan huruf kecil kecuali huruf pertama setiap kata, dan dicetak miring. Nomor halaman disebut pada bagian akhir. Contoh:
Sutrisno, Slamet. 20 Oktober, 1997. “Misi dan Visi Pembaharuan Golongan Karya ”. Suara Merdeka. hal. 8.
Huda, Nuril. 13 November, 1991. “Menyiasati Krisis Listrik Musim Kering”. Jawa Pos. hal. 6.
Taruna, J.C. Tukiman. 22 Juli, 2000. “Potensi Mandiri Pendidikan Dasar”. Radar Semarang. hal. 4.

6. Rujukan dari Koran tanpa Penulis
Nama koran ditulis di bagian awal. Tanggal, bulan, tahun ditulis setelah nama koran, kemudian judul artikel ditulis dalam tanda petik (“…”) dengan huruf besar-kecil dicetak biasa, dan diikuti nomor halaman. Contoh:
Jawa Pos. 22 April 1995. “Wanita Kelas Bawah Lebih Mandiri”. hal. 3.
Suara Merdeka. 14 Agustus 2000. “Gaji Guru di Kedungombo Rp. 10.000/Bulan”. Hal. 1.

7. Rujukan dari Dokumen Resmi Pemerintah (Peraturan Perundang-Undangan) yang Diterbitkan oleh Suatu Penerbit, Tanpa Ditulis dan Tanpa Lembaga
Judul atau nama dokumen ditulis di bagian awal dengan huruf besar-kecil dicetak miring, diikuti tahun penerbitan dokumen, tempat/kota penerbit, dan nama lembaga penerbitnya. Contoh:
Keterangan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. 1999. Semarang: Aneka Ilmu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 1990. Jakarta: PT. Duta Jaya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik. 1999. Jakarta: PT Panca Usaha

8. Rujukan dari Dokumen Lembaga yang Ditulis/Diterbitkan atas nama Lembaga Tersebut
Nama lembaga penaggungjawab langsung ditulis paling depan, diikuti dengan tahun penerbit, judul karangan dicetak miring, nama tempat penerbit, dan nama lembaga yang bertanggungjawab atas penerbitan karangan tersebut. Contoh:
Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat. 1999. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat oleh Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1989. Pedoman Penulisan Laporan Penelitian. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Rujukan Berupa Karya Terjemah
Nama penulis asli ditulis paling depan, diikuti tahun penerbitan karya asli, judul terjemahan ditulis dengan cetak miring, nama penerjemah, tahun penerjemah, nama tempat penerbitan dan nama penerbit terjemah. Apabila tahun penerbitan buku asli tidak dicantumkan, ditulis dengan kata Tanpa tahun.

Contoh :
Scott, James C. 1976. Moral Ekonomi Petani, Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara. Terjemah oleh Hasan Basari. 1981. Jakarta: LP3SE
Ary, D. Jacobs, L.C & Razavieh, A. Tanpa Tahun. Pengantar Penelitian Pendidikan. Terjemah oleh Aries Furchan. 1982. Surabaya: Usaha Internasional

10. Rujukan dari Skripsi, Tesis, atau Disertasi
Nama penulis ditulis paling depan, diikuti tahun yang tercantum pada sampul, judul skripsi, tesis, atau disertasi ditulis dengan cetak miring diikuti dengan pernyataan skripsi, tesis atau disertasi tidak diterbitkan, nama kota tempat perguruan tinggi, nama fakultas serta nama perguruan tinggi. Contoh:
Sustiyati, Siti. 1996. Studi Korelasi Antara Hasil Tes IQ dan Prestasi Belajar Siswa SMP Masehi 1 Ungaran. Skripsi tidak diterbitkan, Ungaran: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Undaris.
Lestari, Budi. 2000. Pengaruh Perhatian Orangtua terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas II SMU Negeri 1 Semarang. Skripsi tidak diterbitkan. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang
Lamijan. 1995. Hubungan antara Proses Pilkades dan Peranan Kepala Desa dalam Menjalankan Tugasnya, Studi Kasus di Kecamatan Winong Kabupaten Pati. Tesis tidak diterbitkan. Bogor: Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor
Pengaribuan, Thomas. 1992. Perkembangan Kompentensi Kewacanaan Pembelanjaran Bahasa Inggris di LPTK. Tesis tidak diterbitkan. Malang: Program Pascasarjana IKIP Malang

11. Rujukan dari Makalah yang Disajikan dalam Seminar, Lokakarya, Penataran, atau Pelatihan
Nama penulis ditulis paling depan, dilanjutkan dengan tahun, judul makalah ditulis dengan cetak miring, kemudian diikuti pernyataan Makalah disajikan dalam ……….(diisi nama pertemuan), lembaga penyelenggaraan, tempat penyelenggaraan, dan tanggal serta bulannya.

Contoh:
Huda, Nuril. 2000. Penelitian dan Publikasi Ilmiah. Makalah disajikan dalam Pelatihan Nasional Penulisan Artikel pada Jurnal Ilmiah Angkatan II. Jurnal Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang. Batu Malang, 18-20 April
Sudharto. 2000. Sekolah Wahana Pendidikan Akhlak Menuju Otonomi Pendidikan. Makalah disampaikan pada Diskusi Panel dalam rangka Memperingati HUT GUPPI ke-50. DPD I GUPPI Jawa Tengah dan Undaris. Ungaran, 13 Mei

E. PENULISAN LAPORAN PENELITIAN UNTUK SKRIPSI
Skripsi terdiri atas tiga bagian yaitu (1) Bagian Awal, (2) Bagian Isi, dan (3) Bagian Akhir Skripsi.
1. BAGIAN AWAL
Bagian Awal sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Halaman Judul
b. Halaman Persetujuan Pembimbing
c. Halaman Pengesahan Ujian Skripsi
d. Abstrak
e. Pernyataan Keaslian Tulisan
f. Motto dan Persembahan
g. Prakata
h. Daftar Isi
i. Daftar Tabel
j. Daftar Gambar/Denah (bila ada)
Nomor urut halaman untuk BAGIAN AWAL ini menggunakan angka romawi kecil, letaknya pada baris bawah bagian tengah. Khusus untuk Halaman Judul tidak perlu diberi nomor, namun dianggap sebagai nomor romawi kecil satu (i).






2. BAGIAN ISI
Bagian Isi Skripsi merupakan paparan atau uraian secara mendalam dan lengkap mulai dari Bab Pendahuluan sampai dengan Bab Penutup. Bagian isi ini disajikan secara runtut, yang meliputi bab-bab sebagai berikut :

a. BAB I, PENDAHULUAN
Bab ini sekurang-kurangnya memuat:
1) Latar Belakang Masalah
2) Rumusan Masalah
3) Tujuan Penelitian
4) Manfaat Penelitian
5) Definisi Operasional
6) Sistimatika Penulisan

b. BAB II, LANDASAN TEORI
Bab ini sekurang-kurangnya memuat :
1) Studi Pustaka
2) Penelitian Terdahulu
3) Hipotesis atau (Anggapan Dasar)
4) Kerangka Pikir

c. BAB III, METODE PENELITIAN
Bab ini sekurang-kurangnya memuat:
1) Jenis Penelitian
2) Lokasi Penelitian
3) Variabel Penelitian, atau (Objek Penelitian)
4) Populasi, Sampel, dan Teknik Sampel, atau (Satuan Analisis, Satuan Pengamatan, dan Sumber Informasi)
5) Teknik Pengumpulan Data
6) Teknik Analisis Data




d. BAB IV, HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini sekurang-kurangnya memuat:
1) Hasil Penelitian, yakni berupa paparan dan uraian data yang diperoleh dari kegiatan penelitian yang dilakukan (wawancara, angket, dokumentasi, hasil test, dan sebagainya) yang disusun secara sistematis dengan mengacu pada masalah dan tujuan penelitian.
2) Pembahasan Hasil Penelitian. Pembahasan ini tetap mengacu pada hasil penelitian atau temuan penelitian, yang dikaitkan/dikonfirmasikan dengan teori-teori yang dikemukakan pada bagian STUDI PUSTAKA. Hal ini dilakukan agar peneliti dapat memberikan tafsiran atau interpretasi terhadap temuan (hal-hal baru) tersebut. Mungkin hasil penelitian kita ini dapat memperkuat atau memperlemah teori-teori yang ada.

e. BAB V, PENUTUP
Bab Penutup ini sekurang-kurangnya memuat :
1) Simpulan
Simpulan yang dikemukakan hendaknya berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian yang telah dirumuskan. Temuan-temuan baru sebagai hasil penelitiannya hendaknya dikemukakan pula
2) Saran-saran
Saran-saran ini hendaknya relevan dengan simpulan dan temuan-temuan baru tersebut di atas. Saran ini sifatnya fakultatif, karena itu tidak mengikat pihak-pihak lain. Saran lebih berfungsi sebagai rekomendasi pada pihak-pihak lain yang terkait.
Keterangan:
a. Pada BAGIAN ISI perlu diusahakan agar jumlah halaman skripsi menjadi proporsional (seimbang) antara Bab I, Bab II, Bab III, Bab IV, dan Bab V: misalnya lebih kurang dengan perbandingan = 7 : 15 : 5 : 20 : 5
b. Nomor urut halaman BAGIAN ISI menggunakan angka Arab, letaknya di sudut kanan atas. Kecuali bila pada halaman itu terdapat judul bab, maka letak nomor halaman berada di tengah baris paling bawah.

3. BAGIAN AKHIR
Bagian Akhir Skripsi ini sekurang-kurangnya memuat :
a. Daftar Rujukan. Gunakan pedoman penulisan Daftar Rujukan sebagaimana dipaparkan di depan. Untuk penulisan dokumen resmi pemerintah (peraturan perundangan) atau dokumen lembaga dalam Daftar Rujukan agar ditempatkan pada bagian yang paling akhir.
b. Lampiran-lampiran. Ada beberapa hal yang dapat dilampirkan dalam naskah Skripsi. Misalnya: tabel, grafik, bagan, peta wilayah, angket penelitian, daftar pertanyaan, pedoman wawancara, surat ijin penelitian, surat keterangan telah melaksanakan penelitian, biodata penulis, dan sebagainya yang dianggap perlu.
Nomor urut halaman BAGIAN AKHIR ini merupakan kelanjutan dari nomor urut halaman BAGIAN ISI. Oleh Karena itu, nomor urut halaman harus dicantumkan.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Skripsi ditulis/disusun dalam bentuk/ukuran sebagai berikut :
1. Jumlah halaman minimal 40 halaman, tidak termasuk halaman BAGIAN AWAL dan BAGIAN AKHIR
2. Diketik menggunakan komputer program Microsoft Word pada kertas HVS ukuran kuarto (A4) 80 gram.
3. Jarak antar baris 2 (dua) spasi. Khusus untuk tabel diketik dengan jarak antar baris 1 (satu) spasi
4. Sampul (cover) baik halaman luar maupun halaman dalam menggunakan logo/lambang UNDARIS. Letaknya di atas tulisan judul skripsi
5. Warna kertas sampul luar (cover) untuk Skripsi Sarjana Mahasiswa FKIP UNDARIS adalah berwarna biru laut
6. Skripsi yang telah diajukan dan diperbaiki/direvisi, dijilid hardcover dan berplastik/laminating, sekurang-kurangnya rangkap empat.






PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP
PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH KUDUS

SKRIPSI
Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh
Gelar Akademik Sarjana Pendidikan


Oleh
DIAN ISLAMI
NPM : 07310005


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
(U N D A R I S)
2010


HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING

JUDUL SKRIPSI : PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH KUDUS
Nama Mahasiswa : DIAN ISLAMI
N P M : 07310005
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Skripsi ini telah disetujui oleh Dosen Pembimbing, pada hari……… tanggal……...2011

Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping,


Drs. Lamijan, SH, M.Si Dra. Luluk Ihyani, M.Pd

Mengetahui,
Dekan FKIP UNDARIS


Dra. Hj. Sri Widayati, M.Si



PENGESAHAN UJIAN SKRIPSI

JUDUL SKRIPSI : PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH KUDUS
Nama Mahasiswa : DIAN ISLAMI
N P M : 07310005
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Skripsi ini telah diujikan dan dipertahankan di hadapan Tim Penguji Skripsi Fakultas FKIP, pada hari …………….. tanggal…….……………. 2011

Tim Penguji Skripsi,
Ketua Anggota Anggota

Drs. Lamijan, SH, M.Si Dra. Luluk Ihyani, M.Pd

Mengetahui,
Dekan FKIP UNDARIS,


Dra. Hj. Sri Widayati, M.Si



PEDOMAN PENULISAN ABSTRAK SKRIPSI

Abstrak skripsi merupakan sari atau inti dari seluruh naskah skripsi. Abstrak dibuat 2 (dua) halaman, diketik dengan jarak spasi antar baris 1 (satu) spasi. Abstrak disusun secara naratif sebagai kalimat yang mengalir secara runtut. Abstrak Skripsi memuat :
1. Latar belakang masalah, rumusan masalah atau tujuan penelitian (dalam satu alinea).
2. Metode penelitian (dalam satu alinea)
3. Hasil penelitian dan pembahasan (dalam beberapa alinea/lebih dari satu alinea)
4. Simpulan/hasil penelitian (dalam satu alenia)
5. Saran (bila ada).

















PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama lengkap : DIAN ISLAMI
Nomor Induk : 07310005
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Skripsi yang saya tulis ini dengan judul :

PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH KUDUS

Adalah benar-benar merupakan hasil karya saya sendiri, bukan merupakan pengambilalihan tulisan orang lain yang saya akui sebagai hasil tulisan atau pikiran saya sendiri.

Apabila di kemudian hari terbukti atau dapat dibuktikan bahwa Skripsi ini palsu/hasil jiplakan, maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan tersebut.

Ungaran,…………..
Yang menyatakan,


DIAN ISLAMI
NPM : 07310005



BIODATA PENULIS


Nama : DIAN ISLAMI
Tempat/tanggal lahir : Semarang, 06 Juli 1992
Alamat : Jl. D.I. Panjaitan V No.26 Ungaran Semarang
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Hobby : Membaca
Status : Belum Menikah
Riwayat Pendidikan : - SD lulus tahun 1997
- SMP lulus tahun 2000
- SMA lulus tahun 2003
Pekerjaan : -
dst






Ungaran, …………
Yang membuat,


DIAN ISLAMI
NPM : 07310005






Nomor : …./A.III/6/VI/2011 Ungaran, 16 Juni 2011
Lamp : -
H a l : Ijin Penelitian

Kepada : Yth. Kepala MA QUDSIYAH KUDUS
di
Kudus


Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Diberitahukan dengan hormat bahwa mahasiswa yang namanya tersebut dibawah ini :

Nama : Dian Islami
NIM : 07310005
Fakultas : Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Jurusan : Manajemen

Akan mengadakan penelitian selama 2 (dua) bulan, guna penulisan skripsi yang berjudul : “PENGARUH KEDISIPLINAN DAN MOTIVASI TERHADAP PERILAKU SISWA MA QUDSIYAH”

Sehubungan dengan itu, kami mohon agar yang bersangkutan diberi ijin untuk melaksanakan penelitian sesuai dengan proposal terlampir.

Atas perhatian dan ijin yang diberikan, kami ucapkan terima kasih

Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.


Dekan,

Dra Hj. Sri Widayati, M.Si

Tembusan Kepada Yth :
1. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
2. Arsip


KARTU KONSULTASI SKRIPSI
FAKULTAS EKONOMI
PROGDI : MANAJEMEN













UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
( U N D A R I S )
2010

















KARTU KONSULTASI SKRIPSI

Nama Mahasiswa : Ristotok
N P M : 07.51.0021
Fakultas / Progdi : Ekonomi / Manajemen
Pembimbing : 1. Drs. Lamijan, SH. M.Si
2. Sri Rahayu, SE. M.Si
Judul Skripsi :


No Tanggal Konsultasi Uraian Kegiatan Konsultasi Tanda Tangan Pembimbing
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15

DAFTAR PENGAMBILAN KARTU KONSULTASI SKRIPSI


No NPM Nama Mahasiswa Tanggal Pengambilan Tanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Senin, 13 Juni 2011

pendirian PT

Syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

pendirian CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

subjek hukum

A. SUBJEK HUKUM
1. Orang Sebagai Subjek Hukum
a. Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang. Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi, dan badan hukum.
b. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti bilogis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, berperasaan dan berkehendak.
c. Badan Hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Perbedaan prinsip Badan Hukum dengan manusia pribadi;
1. Manusia pribadi adalah makhluk ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan, kehendak dan dapat mati. Sedangkan badan hukum badan ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, dapat dibubarkan oleh pembentuknya.
2. Manusia pribadi mempunyai kelamin, sehingga ia dapat kawin, dapat beranak, sedangkan badan hukum tidak.
3. Manusia pribadi dapat menjadi ahli waris, sedangkan badan hukum tidak dapat.
2. Pengakuan Sebagai Subjek hukum
Pengakuan terhadap manusia pribadi sebagai subjek hukum dapat dilakukan sejak ia masih dalam kandungan ibunya asalkan ia lahir dalam keadaan hidup. (Pasal 2 KHUPer). Hal ini punya arti penting apabila kepentingan anak menghendaki, misal: dalam hal menerima waris, menerima hibah.
Pasal 3 KUHPer ‘Tidak ada satu hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdata’. Ini berarti betapapun kesalahan seseorang, sehingga ia dijatuhi hukuman oleh Hakim, hukuman Hakim tersebut tidak boleh menghilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata. Jadi, pengakuan manusia menjadi subjek hukum dimulai dari ia lahir hidup sampai ia mati.
3. Kecakapan Bertindak
1. Setiap orang adalah subjek hukum
2. Tidak semua subjek hukum dapat bertindak atau melakukan perbuatan hukum
3. Hanya yang cakap hukum, yaitu :
1. Sudah dewasa
2. Tidak dibawah pengampuan
4. Orang yang tidak cakap hukum (P. 1330 KUHPer)
a. Orang yang belum dewasa
• Mereka yang belum mencapai umur 21 tahun, dan tidak lebih dulu kawin (Pasal 330 ayat 1 KUHPer)
• Apabila perkawinan dibubarkan sebelum 21 tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa (pasal 330 ayat 2 KUHPer)
b. Orang Dibawah pengampuan
5. Untuk melakukan kecakapan bertindak, maka:
• Orang yang belum dewasa à diwakili orang tua atau walinya
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan à diwakili pengampu atau curator
4. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
1. Klasifikasi badan Hukum
Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.
Menurut ketentuan pasal 1653 KUHPer ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu ;
a) Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti badan pemerintahan, perusahaan negara
b) Badan hukum yang diakui pemerintah, seperti PT, Koperasi
c) Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti yayasan (pendidikan, sosial, keagamaan dll)
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan pemerintah, baik lembaga negara maupun perusahaan milik negara. Badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah dengan Undang – Undang atau dengan Peraturan Pemerintah. Apabila dibentuk dengan Undang – Undang, maka pembentuk badan hukum tersebut adalah presiden bersama DPR RI. Apabila dibentuk dengan Peraturan Pemerintah, maka pembentuk badan hukum itu adalah presiden sebagai kepala pemerintahan.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Tetapi badan hukum tersebut mendapatkan pengakuannya menurut Undang – Undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang – Undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu tidak akan melanggar Undang – Undang. Pengakuan tersebut diberikan pemerintah melalui pengakuan anggaran dasarnya.
Badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan tidak pula memerlukan pengakuan menurut Undang – Undang, tetapi diperbolehkan karena tujuannya bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Badan hukum ini selalu berupa yayasan. Untuk mengetahui apakah anggaran dasar badan hukum itu dilarang oleh Undang – Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, maka akta pendiriannya memuat anggaran dasar yang harus dibuat di muka notaris, karena notaris adalah pejabat resmi berdasarkan Undang – Undang.
Dilihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Badan hukum publik (kenegaraan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya departemen pemerintahan, propinsi, lembaga-lembaga negara seperti MPR,DPR,MA dsb.
2. Badan hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata.badan hukum keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan.
Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka badan hukum keperdataan dapat diklasifikasikan menjadi 3 macam, yaitu ;
a. Badan hukum yang bertujuan memperoleh laba terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perum, Persero, Perjan, PT
b. Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya yi koperasi
c. Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang sosial, pendidikan dan ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini adalah yayasan, organisasi keagamaan, wakaf.
2. Syarat-syarat Pembentuk Badan Hukum
Menurut Prof Meyers (1948) dalam doktrin ilmu hukum, syarat pembentuk badan hukum (Syarat materiil) :
a) Ada harta kekayaan sendiri
Memiliki harta kekayaan sendiri terpisah sama sekali dengan harta kekayaan pribadi anggota, pendiri dan pengurusnya. Harta kekayaan ini diperoleh dari pemasukan para anggota atau pemasukan dari perbuatan pemisahan pendirinya yang mempunyai tujuan mendirikan badan itu. Harta kekayaan ini diperlukan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertntu dalam hub hukum.
b) Ada tujuan tertentu
Bukan tujuan anggota atau pendirinya. Tujuan ini dapat bersifat komersial dan dapat pula bersifat ideal.
c) Ada kepentingan sendiri
Kepentingan adalah hak subjektif yang timbul dari peristiwa hukum, yang dilindungi oleh hukum. Badan hukum yang mempunyai kepentingan sendiri dapt menuntut dan mempertahankan kepentingannya itu terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukum.
d) Ada organisasi yang teratur
Organisasi bentukan manusia berdasarkan hukum yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum melalui alat perlengkapannya. Alat perlengkapan tersebut merupakan pengurus badan hukum yang mempunyai fungsi dan tugas yang diatur dalam anggaran dasar. Syarat Formal : pembuatan akta notaris atau pengesahan badan hokum.


3. Prosedur pembentukan badan hukum.
Dapat dilakukan dengan perjanjian dan dapat pula dilakukan dengan UU. Pada badan hukum yang dibentuk dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat daam akta pendirian. AD itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendirinya. Misal: PT, Koperasi.Pada badan hukum yang dibentuk dengan UU, status badan hukum itu ditetapkan oleh UU. Misal : Pembentukan Perum, Persero, Perjan.
B. DOMISILI
Setiap orang menurut hukum, harus mempunyai tempat tinggal yang dapat dicari. Tempat tinggal itu dinamakan domisili. Demikian pula badan hukum harus memp. tempat kedudukan tertentu. Domisili diperlukan karena untuk menetukan:
a. Dimana seorang harus kawin
b. Dimana seorang harus dipanggil dan ditarik di muka hakim
c. Pengadilan mana yang berkuasa untuk mengadili terhadap seorang.
Tiga macam domisili yaitu :
a. Domisili pokok yaitu tempat tinggal sesungguhnya dimana ia tinggal. Jika hal tersebut telah dilakukan tapi tidak ditemukan maka dicari dimana ia benar - benar ada.
b. Domisili mengikut yaitu tempat tinggal yang statusnya mengikuti domisili pokoknya. Seperti domisili anak mengikuti orang tuanya seorang curatele mengikuti domisili curatornya.
c. Domisili memilih yaitu domisili yang berhub dengan suatu kepentingan.misal: dua pihak dalam suatu kontrak memilih domisili di kantornya seorang notaris.
Rumah kematian adalah domisili penghabisan dari seorang yang meninggal dunia. Pengertian ini penting karena:
a. Untuk menentukan hukum mana yan berlaku dalam soal warisan
b. Pengadilan mana yang berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu
c. Penting pula berhubungan dengan peraturan yang memperkenankan pada orang-orang yang menghutangkan si meninggal untuk menggugat seluruh ahli waris di tempat tersebut dalam waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang tersebut.
Abdul Kadir Muhammad membagi domisili menurut terjadinya peristiwa hukum yaitu ;
1. Domisili Yuridis
Terjadi karena peristiwa hukum. Misal: kelahiran, perpindahan. pembuktian dengan KTP atau bukti lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (Anggaran Dasar). Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
2. Domisili Nyata
Tempat tingal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggalnya sifatnya sementara. Karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk jangka lama. Misal: mahasiswa punya KTP Jakarta ber KKN di Desa Ketapang Lampung selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tingal nyata di Ketapang.
3. Domisili Pilihan
Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka notaris. Misalnya dalam perjanjian ditentukan tempat yang dipilih ialah kantor PN kelas I tanjung karang
4.Domisili Ikutan (tergantung)
Terjadi karena peristiwa hukum keadaan status seseorang yang ditentukan oleh Undang – Undang. Misal:
a. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1th 1974).
b. Tempat Tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU. No.1 th 1974).
c. Tempat tinggal orang-orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU. No.1th 1974)
Pembuktiannya melalui akta perkawinan kartu keluarga/KTP orang tua,putusan pengadilan ttg penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau dapat diberhentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.

C. KEWENANGAN BERHAK DAN BERBUAT
a. Kewenangan Berhak
Hukum perdata mengatur tentang hak keperdataan. Dalam hukum perdata setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama setiap manusia pribadi wenang untuk berhak.tetapi tidak setiap manusia pribadi wenang berbuat. Manusia pribadi mempunyai. Kewenangan berhak sejak ia dilahirkan bahkan sejak dalam kandungan ibunya asal ia lahir apabila kepentingannya menghendaki (pasal 2 KUHPer). Kewenangan berhak berlangsung terus hinga akhir hayat. Kewenangan berhak setiap manusia pribadi tidak dapat dihilangkan/ditiadakan oleh suatu hukum apapun.hal ini ditentukan dalam pasal 3 KUHPer yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-hak perdata seseorang.
Hak perdata merupakan hak asasi yang melekat pada diri pribadi setiap orang. Hak perdata adalah identitas pibadi yang tidak dapat hilang atau lenyap. Identitas ini baru hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh hak perdata ialah hak hidup, hak memiliki, hak untuk kawin, hak untuk melahirkan, hak waris, hak atas nama, hak atas tempat tinggal.
Hak perdata berbeda dengan hak publik. Hak publik dapat hilang atau lenyap apabila negara menghendakinya demikian. Hak publik itu ada karena diberikan oleh negara. Sedang hak perdata itu diberikan oleh kodrat. Contoh hak publik itu adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum hak menjadi anggota ABRI, hak menjadi pegawai negeri hak menduduki jabatan tertentu.
b. Kewenangan Berbuat
Pengertian wenang berbuat :
1. Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum, kecakapan atau kemampuan berbuat karena memenuhi syarat hukum.
2. Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum, kekuasaan atau kewenangan berbuat.
Pada dasarnya setiap orang dewasa adalah cakap atau mampu melakukan perbuatan hukum karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Tetapi apabila orang dewasa itu dalam keadan sakit ingatan atau gila, tidak mampu mengurusi dirinya sendiri karena boros maka disamakan dengan orang belum dewasa atau oleh hukum dinyatakan tidak cakap atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum (pasal 330 KUHPer)
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yang tidak cakap hukum maka perbuatan hukum tersebut tidak sah. Dan apabila sudah terjadi maka bisa dimintakan pembatalan oleh hakim.
Kepentingan orang yang tidak cakap dapat diwakilkan kepada pihak yang mewakili. Misal: anak dibawah umur oleh ortunya (pasal 50 UU No.1/74). Kepentingan orang dewasa yang dibawah pengampuan diurus oleh wali pengampunya (pasal 433 KUHPer)
Pengecualian bagi subjek hukum belum dewasa yang bisa melakuakn perb hukum karena diakui oleh Undang – Undang. Misal: usia perkawinan dlm UU No.1/74, Usia 18 th berhak buat surat wasiat (pasal 897 KUHPer)

Rabu, 08 Juni 2011

prosedur mendirikan koperasi

MEMBANGUN KOPERASI
KOPERASI MEMBANGUN
(PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI)


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
•Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
•Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
•Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
•Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.



Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.